Terkait Perda Sampah, Warga Masih `Kucing-Kuncingan`

Kontribusi dari Iin Carolina, 14 Januari 2019 10:55, Dibaca 716 kali.


MMCKalteng - Terhitung sejak bulan Oktober tahun lalu, peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya berupa Penindakan di lapangan kepada warga yang melanggar peraturan tersebut, utamanya mereka yang membuang sampah diluar jam yang ditetapkan.

Pun demikian menurut Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya,M.Alfath memasuki awal tahun 2019 ini, ketaatan masyarakat dirasa sudah mulai menurun.

(Baca Juga : Upaya Pencapaian Target Jadi Prioritas Pembangunan Nasional)

Dimana warga banyak yang melanggar aturan dengan membuang sampah sembarangan atau membuang sampah diluar jam yang sudah ditetapkan.

"Masyarakat terkesan `kucing-kucingan` untuk melanggar aturan pemerintah tersebut. Maka itu kita akan selalu melakukan pengawasan terhadap warga yang membuang sampah diluar jam yang ditetapkan" jelasnya Sabtu (12/1/2019).

Lanjut Alfath, pihaknya telah menyiapkan 12 orang petugas untuk mengawasi sebanyak 120 TPS yang ada. Bahkan para petugas ini pun akan melakukan pengawasan menyeluruh sampai dengan proses pengangkutan sampah disetiap TPS selesai.

"Nah, bagi warga yang masih kucing-kucingan membuang sampah sembarangan atau tidak sesuai waktu, maka bila kedapatan petugas lapangan tentu akan diberikan tindakan,` tegasnya, seraya menambahkan, untuk kedepannya pihaknya akan melakukan razia sebanyak dua kali dalam sebulan, sesuai arahan Walikota Palangka Raya.

Adapun untuk diketahui kembali, bahwa waktu pembuangan sampah berdasarkan Perda telah ditetapkan yakni mulai pukul 16.00 WIB sampai 07.00 WIB, sedangkan untuk pembuangan sampah ke transfer Depok dibagi menjadi dua, yakni 04.00 WIB  sampai pukul 11.00 WIB dan pukul 15.00 WIB sampai pukul 22.00 WiB.

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook